KD 1D . Bentuk-bentuk Usaha
Pembelaan Negara
Setiap bangsa dan negara di
dunia ini senantiasa berusaha untuk mewujudkan cita-cita dan kepentingan
nasionalnya. Demikian juga halnya dengan bangsa dan negera Indonesia. Dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, tujuan bangsa Indonesia membentuk suatu
pemerintahan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dalam wadah Negara Kesatuan
Indonesia berdasarkan Pancasila.
Guna menjamin tetap tegaknya
Negara Republik Indonesia dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka sumber
daya manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai
potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala
bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam
maupun luar negeri.
Salah satu upaya pembinaan
potensi sumberdaya manusia agar mampu menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara dapat dilakukan melalui pembelaan negara, sebagaimana yang tercantum
dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 UUD 1945.
Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia - Pertahanan Dan Pembelaan Negara
Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia - Pertahanan Dan Pembelaan Negara
Berdasarkan Undang-Undang
Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak
mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman,
gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban
yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif
dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang
tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang
baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan
mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada
NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban
demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
mengabdikan Diri sebagai
prajurit TNI dan Polri
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu TNI dan Polri sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung. hal itu sesuai dengan UUD 1945 pasal 30 ayat 1-5. di dalam UUD tersebut, dikatakan bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara memiliki tugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan negara.
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu TNI dan Polri sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung. hal itu sesuai dengan UUD 1945 pasal 30 ayat 1-5. di dalam UUD tersebut, dikatakan bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara memiliki tugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan negara.
KD 1C . Pentingnya Usaha Membela
Negara
Usaha pembelaan negara penting
dilakukan,setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi,
membelah, dan mempertahankan apa yang dimiliki dari ganguan orang
lain.Lebih-lebih jika sesuatu itu berharga bagi kita.hal lain yang sangat
penting bagi kehidupan kita adalah negara.Pada dasarnya setiap orang
membutuhkan suatu organisasi yang desibut negara.Apa yang akan terjadi jika
tidak ada negara ?. Manusia sebelum ada negara kehidupanya seperti ,Manusia
merupakan srigala bagi manusia lainnya. Dan perang manusian lawan
manusia.Dengan demikian jika tidak ada negara pasti tidak ada ketertiban
,keamanan,dan keadilan.
Supaya hidup tertib ,aman ,dan damai maka diperlukan negara .
Negara tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya.Oleh kerena
itu ,membelah negara sengat penting dilakukan oleh setiap warga negara nya. Ada
beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap
warga negara Indonesia,diantaranya:,
- Untuk mempertahan kan negara dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam
- Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
- Merupakan panggilan sejarah
- Merupakan kewajiban setiap warganegara.
Sekarang negara indonesia banyak dapat ancaman baik dari luar
maupun dari dalam.Ancaman dari luar adalah negara tetangga selalu ingin merebut
kekayaan negara indonesia seperti wilayahnya dan seni budayanya.Dan sudah
semestinya agar setiap warga negara dapat memberikan pengabdianya kepada negara
dalam mewujudkan ketahanan nasional ,perlu diwujudkan kesejahteraan atau
kemakmuran yang relatif merata.Relatif merata artinya warga yang kaya dapat
mempertahankan atau meningkatkan kemakmuran yang telah dicapai.Sedangkan yang
miskin dapat menaikan taraf kehidupan menjadi lebih sejahtera.Dengan demikian
tidak terjadi kesenjangan yang tajam yaitu sikaya semakin kaya simiskin semakin
miskin.
Pada sisi lain,keamana dan stabilitas juga sangat penting
.Oleh karena itu ,baik warga negara maupun opemerintah harus bersama-sama dan
saling menunjang dalam upaya mewujudkan kesejahtweraan ,keamanan dan stabilitas
sehingga ketahanan nasional dapa diwujudkan..

Tidak ada komentar:
Posting Komentar