Mengenai Saya

Foto saya
I'm student JatiEndah Elementary School, 50 Junior High School, 7Vocational High School

Me

Me

My name is Nadhia Rizki Aziza

Hello blogger :) I want to tell you some about me! :D heaven with my blog ok ˆ⌣ˆ
I was born in a town known as "kota kembang" and you'll know that it Bandung :) . I was born on Wednesday, 12 March 1997 in a midwife near my grandmother's house. My mother's name "Aryanti" and my father is "Riadi Agustiana". I have a brother and 2 little sisters. My brother's name "Andrian Ramadan", my sister first "Nadila Rizki Aziza" and my second sister is "Nabila Rizki Aziza". My sister is named "Nabila Rizki Aziza" is dead: (but me and my family should not be sad because Allah would take care of properly.
There is a funny thing that always makes me laugh when told by my mother that when I was just born my father suddenly passed out =)) . When my mother was giving birth I was at the midwife, who accompanied her father only just-_-because at that time my brother is also named "Andrian Ramadan" is her birthday and to celebrate with the aunt, om, grandfather, grandmother and others. But never mind,
because I think that this birth as a birthday gift for my brother who wanted to have a younger brother.
Maybe just a few from me. thank you hopefully want to read this story in my blog something useful to you ˆ⌣ˆ

Jumat, 30 Maret 2012

Tugas PKn


KD 1D . Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara
Setiap bangsa dan negara di dunia ini senantiasa berusaha untuk mewujudkan cita-cita dan kepentingan nasionalnya. Demikian juga halnya dengan bangsa dan negera Indonesia. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, tujuan bangsa Indonesia membentuk suatu pemerintahan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dalam wadah Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila.

Guna menjamin tetap tegaknya Negara Republik Indonesia dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka sumber daya manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Salah satu upaya pembinaan potensi sumberdaya manusia agar mampu menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dapat dilakukan melalui pembelaan negara, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 UUD 1945.
Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia - Pertahanan Dan Pembelaan Negara

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.

mengabdikan Diri sebagai prajurit TNI dan Polri
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu TNI dan Polri sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung. hal itu sesuai dengan UUD 1945 pasal 30 ayat 1-5. di dalam UUD tersebut, dikatakan bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara memiliki tugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan negara.







KD 1C . Pentingnya Usaha Membela Negara

Usaha pembelaan negara penting dilakukan,setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membelah, dan mempertahankan apa yang dimiliki dari ganguan orang lain.Lebih-lebih jika sesuatu itu berharga bagi kita.hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara.Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang desibut negara.Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara ?. Manusia sebelum ada negara kehidupanya seperti ,Manusia merupakan srigala bagi manusia lainnya. Dan perang manusian lawan manusia.Dengan demikian jika tidak ada negara pasti tidak ada ketertiban ,keamanan,dan keadilan.
Supaya hidup tertib ,aman ,dan damai maka diperlukan negara . Negara tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya.Oleh kerena itu ,membelah negara sengat penting dilakukan oleh setiap warga negara nya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia,diantaranya:,
  • Untuk mempertahan kan negara dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam
  • Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
  • Merupakan panggilan sejarah
  • Merupakan kewajiban setiap warganegara.
Sekarang negara indonesia banyak dapat ancaman baik dari luar maupun dari dalam.Ancaman dari luar adalah negara tetangga selalu ingin merebut kekayaan negara indonesia seperti wilayahnya dan seni budayanya.Dan sudah semestinya agar setiap warga negara dapat memberikan pengabdianya kepada negara dalam mewujudkan ketahanan nasional ,perlu diwujudkan kesejahteraan atau kemakmuran yang relatif merata.Relatif merata artinya warga yang kaya dapat mempertahankan atau meningkatkan kemakmuran yang telah dicapai.Sedangkan yang miskin dapat menaikan taraf kehidupan menjadi lebih sejahtera.Dengan demikian tidak terjadi kesenjangan yang tajam yaitu sikaya semakin kaya simiskin semakin miskin.
Pada sisi lain,keamana dan stabilitas juga sangat penting .Oleh karena itu ,baik warga negara maupun opemerintah harus bersama-sama dan saling menunjang dalam upaya mewujudkan kesejahtweraan ,keamanan dan stabilitas sehingga ketahanan nasional dapa diwujudkan..


Tidak ada komentar:

Posting Komentar